Senin, 04 Januari 2016

Etika Bisnis Islam

MAKALAH
 ETIKA BISNIS ISLAM
(DOSEN PENGAJAR Dr. SUPAWI PAWENANG, SE.MM.)
       
 
      Disusun Oleh:
         Nama: Dinda Permatasari
NIM: 2013030123

                FAKULTAS EKONOMI
         PROGRAM STUDY AKUNTANSI SEMESTER V          
UNIVERSITAS ISLAM BATIK SURAKARTA
    2015


Etika Bisnis Dalam Islam

BAB I 

PENDAHULUAN

Latar Belakang
Kegagalan yang paling terasa dari modernisasi yang merupakan akibat langsung dari era globalisasi adalah dalam bidang ekonomi. Kapitalisme modern yang walaupun akhirnya mampu membuktikan kelebihannya dari sosialisme, kenyataannya justru melahirkan berbagai persoalan, terutama bagi negara-negara Dunia Ketiga (termasuk negara-negara Muslim) yang cenderung menjadi obyek daripada menjadi subyek kapitalisme. Dikaitkan dengan kegagalan kapitalisme Barat di negara-negara Muslim tersebut, kesadaran bahwa akar kapitalisme bukanlah dari Islam kemudian membangkitkan keinginan untuk merekonstruksi sistem ekonomi yang dianggap “otentik” berasal dari Islam. Apalagi sejarah memperlihatkan bahwa pemikiran ekonomi, telah pula dilakukan oleh para ulama Islam, bahkan jauh sebelum Adam Smith menulis buku monumentalnya The Wealth of Nations. Di samping itu, Iklim perdagangan yang akrab dengan munculnya Islam, telah menempatkan beberapa tokoh dalam sejarah sebagai pedagang yang berhasil. Keberhasilan tersebut ditunjang oleh kemampuan skill maupun akumulasi modal yang dikembangkan. Dalam pengertiannya yang sangat umum, maka bisa dikatakan bahwa dunia kapitalis sudah begitu akrab dengan ajaran Islam maupun para tokohnya. Kondisi tersebut mendapatkan legitimasi ayat al-Qur’an maupun sunnah dalam mengumpulkan harta dari sebuah usaha secara maksimal. Dengan banyaknya ayat al-Qur’an dan Hadis yang memberi pengajaran cara bisnis yang benar dan praktek bisnis yang salah bahkan menyangkut hal-hal yang sangat kecil, pada dasarnya kedudukan bisnis dan perdagangan dalam Islam sangat penting. Prinsip-prinsip dasar dalam perdagangan tersebut dijadikan referensi utama dalam pembahasan-pembahasan kegiatan ekonomi lainnya dalam Islam sebagai mana pada mekanisme kontrak dan perjanjian baru yang berkaitan dengan negara non-muslim yang tunduk pada hukum perjanjian barat.
RUMUSAN MASALAH
·        Apa pengertian tentang etika bisnis islam?
·        Bagaimana teori etika bisnis islam menurut  Maqashid Al Syariah?
·        Bagaimana teori etika bisnis islam menurut  Syed Nawab Haidar Naqvi?
·        Bagaimana teori etika bisnis islam menurut  Dr. Supawi Pawenang?

TUJUAN PENULISAN MAKALAH
·        Untuk mengetahui pengertian etika bisnis islam
·        Untuk mengetahui teori etika bisnis islam menurut  Maqashid Al Syariah
·        Untuk mengetahui teori etika bisnis islam menurut  Syed Nawab Haidar Naqvi
·        Untuk mengetahui teori etika bisnis islam menurut  Dr. Supawi Pawenang

BAB II
PEMBAHASAN

Pengertian Etika Bisnis Islam
Untuk mengetahui definisi dari etika bisnis Islam tentunya kita harus mengetahui terlebih dahulu apa definisi dari etika menurut Islam dan etika bisnis itu sendiri.
a. Definisi etika menurut Islam
Etika berasal dari kata Yunani ethos, yang dalam bentuk jamaknya (ta etha) bearti adat istiadat atau kebiasaan. Dalam hal ini etika berkaitan dengan nilai-nilai, tata cara hidup yang baik, aturan hidup yang baik, dan segala kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang lain atau dari satu generasi ke generasi yang lain. Dalam makna yang lebih tegas etika merupakan studi sistematis tentang tabiat konsep nilai, baik, buruk, harus, benar, salah dan sebagainya dan prinsip-prinsip umum yang membenarkan kita untuk mengaplikasikannya atas apa saja.
Secara terminologis arti etika sangat dekat pengertiannya dengan istilah al-Qur’an al-khuluq atau akhlak, akhlak mengandung beberapa arti, diantaranya:
1) Tabiat, yaitu sifat dalam diri yang terbentuk oleh manusia tanpa dikehendaki dan tanpa diupayakan,
2) Adat, yaitu sifat dalam diri yang diupayakan manusia melalui latihan, yaitu berdasarkan keinginannya, dan
3) Watak, yaitu cakupannya melalui hal-hal yang menjadi tabiat dan hal-hal yang diupayakan hingga menjadi adat. Kata akhlak juga berarti kesopanan atau agama.
b. Definisi etika bisnis
Etika bisnis adalah seperangkat nilai tentang baik, buruk, benar dan salah dalam dunia bisnis berdasarkan pada prinsip-prinsip moralitas. Dalam arti lain etika bisnis berarti seperangkat prinsip dan norma di mana para pelaku bisnis harus komit padanya dalam bertransaksi, berprilaku, dan berelasi guna mencapai daratan atau tujuan-tujuan bisnisnya dengan selamat. Selain itu etika bisnis juga dapat berarti pemikiran atau refleksi tentang moralitas dalam ekonomi dan bisnis, yaitu refleksi tentang perbuatan baik, buruk, terpuji, tercela, benar, salah, wajar, pantas, tidak pantas dari perilaku seseorang dalam berbisnis atau bekerja.
Dari uraian diatas maka dapat disimpulkan bahwa  etika bisnis Islam adalah seperangkat nilai tentang baik, buruk, benar, salah, dan halal, haram dalam dunia bisnis berdasarkan pada prinsip-prinsip moralitas yang sesuai dengan syariah.

Maqashid al-Syari’ah terdiri dari dua kata yaitu: maqashid dan al-syari’ah. Sebelum menjelaskan pengertian maqashid al-syari’ah secara istilah terlebih dahulu dijelaskan pengertiannya secara bahasa (lughawi). Apa itu maqashid dan apa itu syari’ah?
Secara bahasa, maqashid jama’ dari kata maqshid yang berarti kesulitan dari apa yang dituju atau dimaksud. Secara akar bahasa, maqashid berasal dari kata qashada, yaqshidu, qashdan, qashidun, yang berarti keinginan yang kuat, berpegang teguh, dan sengaja. Atau dapat juga diartikan dengan menyengaja atau bermaksud kepada (qashada ilaihi). Sebagaimana firman Allah SWT : ‘Wa’alallahi Qashdussabili”, artinya, Allah lah yang menjelaskan jalan yang lurus.
Sedangkan kata  syari’ah berasal dari kata syara’a as-syai yang berarti menjelaskan sesuatu. Atau diambil dari asy-syar’ah dan asy-syari’ah dengan arti tempat sumber air yang tidak pernah terputus dan orang datang ke sana tidak memerlukan alat.Atau berarti juga sumber air, di mana orang ramai mengambil air. Selain itu al-syari’ah yang akar kata berasal dari kata syara’a, yasri’u, syar’an yang berarti memulai pelaksanaan suatu pekerjaan. Dengan demikian al-syari’ah mempunyai pengertian pekerjaan yang baru mulai dilaksanakan. Syara’a juga berarti menjelaskan, menerangkan dan menunjukkan jalan. Syar’a lahum syar’an berarti mereka telah menunjukkan jalan kepada meraka atau bermakna sanna yang berarti menunjukkan jalan atau peraturan. Jadi, secara bahasa syari’ah menunjukkan kepada tiga pengertian, yaitu sumber tempat air minum, jalan yang lurus dan terang dan awal dari pada pelaksanaan suatu pekerjaan.
Dengan mengetahui pengertian maqashid dan al-syari’ah secara bahasa, maka dapat membantu kita menjelaskan pengertian yang terkandung dalam istilah, yaitu tujuan-tujuan dan rahasia-rahasia yang diletakkan Allah dan terkandung dalam setiap hukum untuk keperluan pemenuhan manfaat umat. Atau tujuan dari Allah menurunkan syari’at, dimana menurut al-Syatibi adalah untuk mewujudkan kemashlahatan manusia di dunia dan akhirat.
Wahbah al-Zuhaili mengatakan bahwa maqasid al syariah adalah nilai-nilai dan sasaran syara' yang tersirat dalam segenap atau bagian terbesar dari hukum-hukumnya. Nilai-nilai dan sasaran-sasaran itu dipandang sebagai tujuan dan rahasia syariah, yang ditetapkan oleh al-syari' dalam setiap ketentuan hukum. Yusuf Al-Qardhawi mendefenisikan maqashid al-alsyari’ah sebagai tujuan yang menjadi target teks dan hukum-hukum partikular untuk direalisasikan dalam kehidupan  manusia. Baik berupa perintah, larangan, dan mubah. Untuk individu, keluarga, jamaah, dan umat. Atau juga disebut dengan hikmat-hikmat yang menjadi tujuan ditetapkannya hukum, baik yang diharuskan ataupun tidak. Karena dalam setiap hukum yang disyari’atkan Allah kepada hambanya pasti terdapat hikmat, yaitu tujuan luhur yang ada di balik hukum.
Ulama Ushul Fiqih mendefinisikan maqashid al-syari’ah dengan makna dan tujuan yang dikehendaki syara’ dalam mensyari’atkan suatu hukum bagi kemashlahatan umat manusia. Maqashid al-syari’ah di kalangan ulama ushul fiqih disebut juga asrar al-syari’ah, yaitu rahasia-rahasia yang terdapat di balik hukum yang ditetapkan oleh syara’, berupa kemashlahatan bagi manusia, baik di dunia maupun di akhirat. Misalnya, syara’ mewajibkan berbagai macam ibadah dengan tujuan untuk menegakkan agama Allah SWT. Kemudian dalam perkembangan berikutnya, istilah maqashid al-syari’ah ini diidentik dengan filsafat hukum islam.


Syed Nawab Haidar Naqvi, dalam buku “Etika dan Ilmu Ekonomi: Suatu Sistesis Islami”, memaparkan empat aksioma etika ekonomi, yaitu, tauhid, keseimbangan (keadilan), kebebasan, tanggung jawab.
Tauhid, merupakan wacana teologis yang mendasari segala aktivitas manusia, termasuk kegiatan bisnis. Tauhid menyadarkan manusia sebagai makhluk ilahiyah, sosok makhluk yang bertuhan. Dengan demikian, kegiatan bisnis manusia tidak terlepas dari pengawasan Tuhan, dan dalam rangka melaksanakan titah Tuhan. (QS. 62:10)
 Keseimbangan dan keadilan, berarti, bahwa perilaku bisnis harus seimbang dan adil. Keseimbangan berarti tidak berlebihan (ekstrim) dalam mengejar keuntungan ekonomi (QS.7:31). Kepemilikan individu yang tak terbatas, sebagaimana dalam sistem kapitalis, tidak dibenarkan. Dalam Islam, Harta mempunyai fungsi sosial yang kental (QS. 51:19)
 Kebebasan, berarti, bahwa manusia sebagai individu dan kolektivitas, punya kebebasan penuh untuk melakukan aktivitas bisnis. Dalam ekonomi, manusia bebas mengimplementasikan kaedah-kaedah Islam. Karena masalah ekonomi, termasuk kepada aspek mu’amalah, bukan ibadah, maka berlaku padanya kaedah umum, “Semua boleh kecuali yang dilarang”. Yang tidak boleh dalam Islam adalah ketidakadilan dan riba. Dalam tataran ini kebebasan manusia sesungguynya tidak mutlak, tetapi merupakan kebebasan yang bertanggung jawab dan berkeadilan.
 Pertanggungjawaban, berarti, bahwa manusia sebagai pelaku bisnis, mempunyai tanggung jawab moral kepada Tuhan atas perilaku bisnis. Harta sebagai komoditi bisnis dalam Islam, adalah amanah Tuhan yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan.

Menururt teori teoatroposentris, teori ini menjelaskan bahwa segala sesuatu harus diorientasikan pada Tuhan karna semua yang terjadi di bumi ini berawal dan berakhir pasti  akan kembali kepada Tuhan. Jika dilihat dari bagan teori Teoantroposentris dibawah  menunjukkan kemenyatuan hubungan saling terkait antara tuhan dengan makhluknnya,dan hubungan antara manusia satu dengan manusia lainnya yang dibatasi oleh aturan yang telah ditentukan sebelumnya oleh Allah.hubungan lain yang saling terkait antara dunia dengan akhirat, individu dengan sosial, lahir dengan batin, ilmu dengan agama, materi dengan spiritual

BAB III
KESIMPULAN
 Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa secara normatif, etika bisnis dalam AlQur’an memperlihatkan adanya suatu struktur yang berdiri sendiri dan terpisah dari struktur lainnya. Hal itu disebabkan bahwa dalam ilmu akhlak (moral), struktur etika dalam Al-Qur’an lebih banyak menjelaskan nilai-nilai kebaikan dan kebenaran baik pada tataran niat atau ide hingga perilaku dan perangai. Dengan demikian, etika bisnis dalam Al-Qur’an tidak hanya dipandang dari aspek etika secara parsial, tetapi juga secara keseluruhan yang memuat kaidah-kaidah yang berlaku umum dalam agama Islam. Artinya, bahwa etika bisnis menurut hukum Islam harus dibangun dan dilandasi oleh prinsip-prinsip kesatuan, keseimbangan/keadilan, kehendak bebas/ikhtiar , pertanggungjawaban dan kebenaran, kebajikan dan kejujuran. Kemudian, harus memberikan tuntutan visi bisnis masa depan yang bukan semata-mata  26 mencari keuntungan yang bersifat “sesaat”, melainkan mencari keuntungan yang mengandung “hakikat” baik, yang berakibat atau berdampak baik pula bagi semua umat manusia.
 Dengan kata lain, etika bisnis menurut hukum Islam, dalam prakteknya menerapkan nilai-nilai moral dalam setiap aktivitas ekonomi dan setiap hubungan antara satu kelompok masyarakat dengan kelompok masyarakat lainnya. Nilai moral tersebut tercakup dalam empat sifat, yaitu shiddiq, amanah, tabligh, dan fathonah. Keempat sifat ini diharapkan dapat menjaga pengelolaan institusi-institusi ekonomi dan keuangan secara profesional dan menjaga interaksi ekonomi, bisnis dan social berjalan sesuai aturan permainan yang berlaku.

Daftar Pustaka


Tidak ada komentar:

Posting Komentar